KKP Kembalikan 21 Penyu Hijau ke Laut Usai Jalani Rehabilitasi

SEMSI.CO.ID– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan ke habitat alaminya di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya konservasi untuk menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus menekan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 10 Juni 2026. Selanjutnya, seluruh satwa dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, dan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat berdasarkan rekomendasi tim dokter hewan, 21 penyu tersebut dilepasliarkan pada 7 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam penyelamatan satwa dilindungi, mulai dari proses pengamanan hingga pelepasliaran.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Koswara dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menjelaskan seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik penyu menjadi prioritas agar satwa tersebut mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Penyu hijau merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Di tingkat internasional, spesies ini juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang melarang perdagangan internasional untuk tujuan komersial.

KKP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan upaya konservasi sebagai bagian dari implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai salah satu prioritas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.(***)

Pos terkait